Berdasarkan permendikbud no. 53 tahun 2023 yang dikeluarkan mahasiswa S2 dan S3, kata Nadiem, tetap wajib memberikan tugas akhir dalam bentuk tesis dan disertasi, namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal. “Nah dan mahasiswa magister S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, masih wajib buat tugas akhir, tapi tidak lagi wajib untuk diterbitkan di jurnal,” ucap Nadiem.

Nadiem mengakui, kebijakan untuk tidak mewajibkan menerbitkan makalah di jurnal ilmiah ini merupakan transformasi yang cukup besar dan radikal.  “Ini perubahan besar dan radikal, jadi kami memberikan kepercayaan kembali kepada kaprodi, dekan-dekan, dan kepala departmen untuk menentukan, Oke mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi dengan revolusi industri, mungkin ada cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak akan membebankan mahasiswa saya tanpa alasan, iya tanpa alasan,” tandasnya.

Begitu juga jika sebuah program studi sarjana maupun sarjana terapan yang sudah menerapkan Project Based Learning dalam kurikulum mereka, maka prodi itu bisa menghapus atau tidak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya sebagai syarat kelulusan.

Kaprodi juga dapat mendebat hal tersebut dengan badan akreditasi.  “Bisa argue, mendebat badan akreditasi untuk bilang: anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama 3-4 tahun.  Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya. Karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun, ini pun bisa dilakukan.  Jadi untuk beberapa prodi yang proses mereka sudah dengan Project based learning tidak ada pembuktian hasil kompetensi tugas akhir tidak wajib,” tegas Nadiem.