Pada hari ini Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” resmi diluncurkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Salah satu aturan yang memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi adalah ketentuan standar kompetensi mahasiswa tidak lagi ditentukan secara rinci oleh Kementerian. Program studi dapat membuat standar kompetensi sendiri sesuai dengan kondisi mahasiswa program studi itu.

Dengan aturan baru mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama
Aturan Baru
Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi.
Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.
Aturan Lama
Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.